NPM : 25210079
KELAS : 2EB18
PENYELESAIAN SENGKETA
Pada umumnya dibagian suatu akhir perjanjian dicantumkan suatu kalusula yang dapat menentukan penyelesaian sengketa. Pada umumnya di dalam kehidupan suatu masyarakat telah mempunyai cara untuk menyelesaikan konflik atau sengketa sendiri, yakni penyelesaian sengketa dengan cara yang formal ataupuun yang informal.
Cara—cara Penyelesaian Sengketa
- Negosiasi
- Mediasi
- Merupakan sebuah penyelesaian sengketa melalui perundingan.
- Mediator terlibat dan di terima oelh kedua pihak yang sedang berseteru.
- Mediator bertugas sebagai pencari jalan keluar dari pihak yang bersengketa.
- Tujuan mediasi untuk mencapai penyelesaian dan kesepakatan yang dapat diterima oleh pihak—pihak yang bersengketa.
- Konsiliasi
Dalam meyelesaikan perselisihan,konsiliator memiliki hak dan kewenangan untuk menyatakan pendaapat secara terbuka dan tidak meihak kepada yang bersengketa.
- Arbitrase
- Meninggalnya salah satu pihak
- Bangkrutnya salah satu pihak
- Novasi (pembaruan utang)
- Insolvensi (keadaan tidak mampu membayar)
- Pewarisan
- Berlakunya syarat—sayarat hapusnya perikatan pokok
- Berakhrnya atau batalnya perjanjian pokok.
- Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunter yakni arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaiakn suatu masalah.
- Arbitrase institusional yakni merupakan lembaga yang bersifat permanen untuk mengut=rusi masalah arbitrase.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar