NPM : 25210079
KELAS : 2EB18
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pengertian
Berdasarkan pasal 1 angka 2 Undang—undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahkluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Asas dan Tujuan
- Asas manfaat, segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat yang sebesar—besarnya bagi konsumen.
- Asas Keadilan, memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan kewajibannya.
- Asas keseimbangan, memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha , dan pemerintah dalam materi ataupun spiritual.
- Asas keamanan dan keselamatan konsumen, untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen atas penggunaan , pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
- Asas kepastian hukum, yakni baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.
- Meningkatkan kesadaran ; kemampuan; kemandirian konsumen untuk ,elindungi diri sendiri;
- Mengangkat harkat martabat konsumen;
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih.
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang,
- Hak untuk memilih,
- Hak atas informasi yang benar dan jelas,
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya,
- Hak untuk mendapatkan advokasi dalam perlindungan konsumen,
- Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan untuk konsumen,
- Hak untuk diperlakukan dan dilayani,
- Hak utuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi,
- Hak-hak yang diatur dalam undang-0-undang.
- Membaca, mengikuti petunjuk informasi dan prosedur,
- Beritikan baik dalam bertransaksi pembelian,
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati,
- Mengikuti u[aya penyelesaian hukum sengketa secara patuh.
Hak
- Hak untuk menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan,
- Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas itikap konsumen yang tidak baik,
- Hak untuk membela diri sepatutnya dalam perlindungan hukum,
- Hak untuk rehabilitasi nama baik bila telah terbukti bersalah dalam pengadilan,
- Hak—hak yang diatur dalam undang—undang.
- Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
- Melakukan informaso yang benar , jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang.
- Memperlakukan konsumen secara benar.
- Menjamin mutu barang atau jasa.
- Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan mencoba baran yang diperdagangakn.
- Memeberi kompensasi dan/atau ganti rugi kepada pihak yang dirugiikan.
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas apa yang diperdagangkannya , tanggung gugat produk timbul karena ada kerugian yang dialami pihak konsumen sebagai akibat dari produk yang cacat. Bentuk kerugian jonsumen dengan ganti rugi berupa pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan, dan/atau pemberian santunan sesuai dengan peraturan perundang—undangan yang berlaku.
Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh Undand—undang Nomor 8 Tahun 1999 yang terulis dalam pasal 60 sampai dengan pasal 63 dapat berupa sanksi administratif , dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa penempatan barang tertentu, pengumunan keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan kerugian bagi pihak konsumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar