Selasa, 10 April 2012

kasus aspek hukum dalam ekonomi_TK5

NAMA : NOVIKA ANDINI
 NPM : 25210079
 KELAS : 2EB18

PASAR MODAL
Pengertian pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.
Dasar Hukum
  1. Undang—Undang Nomor 8 Tahun 1995.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995.
  4. SK Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/1995.
  5. SK Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/1995.
  6. SK Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.010/1995.
  7. Keputusan Presiden Nomor 117/1999.
  8. Keputusan Presiden Nomor 120/1999.
  9. Keputusan Presiden Nomor 121/1999.
  10. Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor SK 38/SK/1999.
Produk—Produk Yang Terdapat Dalam Pasar Modal
  1. Saham, Saham Merupakan penyertaan dalam odal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/saham kolektif kepada pemegang saham. Hak—hak pemegang saham adalah deviden, suara dalam RUPS, peningkatan modal atau selisih nilai yang mungkin ada.
  2. Obligasi, Obligasi merupakan surat pernyataan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yakni para pemegang obligasi. Hak—hak pemilik obligasi adalah pembayaran bunga, pelunasan utang, penignkatan nilai modal yang mungkin ada, apabila obligasi dijual kembali.
  3. Reksadana, Reksadana merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan dalam investasi di pasar modal atau pasar uang. Hak –hak pemilik sertifikat obligasi adalah dividen yang dibayarkan secara berkala, peningktan nilai modal yang ada, apabila setifikat dijual kembali, hak menjual kembali kepada PT Danareksa.
Para Pelaku Pasar Modal
  1. Pelaku, yakni pembeli dana/modal baik perorangan maupun kelembagaan/badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana/uangnya untuk usaha yang bersifat produktif.
  2. Emiten, yakni pihak yang melakukan penawaran ummum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal. Sementara itu dalam pasar modal ada dua kesempatan untuk menjadi pemodal, yakni pasar perdana dan pasar sekunder.
  3. Komoditi, yakni barang yangdiperjual belikan, dapat berupa bursa uang, modal, timah, karet, tembakau, minyak, emas, perkapalan, asuransi, perbankan dan lain lain.
  4. Lembaga Penunjang, yakni lembaga yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga—lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.
  5. Investasi , yakni kegiatan menanamkan modal, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan harapan pada waktunya mendapatkan sejumlah keuntungan.
Instansi yang terkait Dalam Pasar Modal
  1. Badan Pengawas pasar modal, yaitu pengelola pasar modal dibawah departemen keuangan.
  2. Bursa Efek yaitu lembaga yang menyelenggarakn dan menyediakan sistem atau atau sarana untuk mempertemukan pemilik modal dan yang membutuhkannya.
  3. Lembaga Kliring dan Penjamin yaitu pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa.
  4. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yaitu pihak yang menyelenggarakn kegiatan custodian sentral bagi bank cusstodian, perusahaan efek, dan lain—lain.
Profesi Penunjang Pasar Modal
  1. Notaris
Notaris adalah pejabat umum yang berhak membuat akta otentik dan terdaftar di Bapepam.
  1. Konsultan Hukum
Konsultan Hukum adalah pihak yang memeberikan nasihat dan pendapat dari segi hukum mengenai kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go public secara hukum.
  1. Akuntan Publik
Akuntan publik adalah pihak yang bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran kewajiban laporan keuangan perusahaan yang hendak go public dan bukan kebenaran atas laporan keuangan.
  1. Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai adalah pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimilik oleh perusaah yang hendak go public.
Larangan Dalam Pasar Modal
  1. Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan efek.
  2. Perdagangan orang dalam.
  3. Larangan bagi orang dalam., yaitu mempengaruhi pihak lain dan memberikan informasi terhadap pihak lain.
  4. Larangan bagi pihak yang disamakan dengan orang dalam.
  5. Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam.
Sanksi Terhadap Larangan
  1. Sanksi administrasi, yaitu peringatan terulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan perjanjian, pembatalan pendaftaran.
  2. Sanksi pidana, yaitu dikenakan pelanggaran pidana di pasar modal dan denda.

1 komentar: