Selasa, 10 April 2012

kasus aspek hukum dalam ekonomi_TK5

NAMA : NOVIKA ANDINI
 NPM : 25210079
 KELAS : 2EB18

PASAR MODAL
Pengertian pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.
Dasar Hukum
  1. Undang—Undang Nomor 8 Tahun 1995.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995.
  4. SK Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/1995.
  5. SK Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/1995.
  6. SK Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.010/1995.
  7. Keputusan Presiden Nomor 117/1999.
  8. Keputusan Presiden Nomor 120/1999.
  9. Keputusan Presiden Nomor 121/1999.
  10. Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor SK 38/SK/1999.
Produk—Produk Yang Terdapat Dalam Pasar Modal
  1. Saham, Saham Merupakan penyertaan dalam odal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/saham kolektif kepada pemegang saham. Hak—hak pemegang saham adalah deviden, suara dalam RUPS, peningkatan modal atau selisih nilai yang mungkin ada.
  2. Obligasi, Obligasi merupakan surat pernyataan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yakni para pemegang obligasi. Hak—hak pemilik obligasi adalah pembayaran bunga, pelunasan utang, penignkatan nilai modal yang mungkin ada, apabila obligasi dijual kembali.
  3. Reksadana, Reksadana merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan dalam investasi di pasar modal atau pasar uang. Hak –hak pemilik sertifikat obligasi adalah dividen yang dibayarkan secara berkala, peningktan nilai modal yang ada, apabila setifikat dijual kembali, hak menjual kembali kepada PT Danareksa.
Para Pelaku Pasar Modal
  1. Pelaku, yakni pembeli dana/modal baik perorangan maupun kelembagaan/badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana/uangnya untuk usaha yang bersifat produktif.
  2. Emiten, yakni pihak yang melakukan penawaran ummum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal. Sementara itu dalam pasar modal ada dua kesempatan untuk menjadi pemodal, yakni pasar perdana dan pasar sekunder.
  3. Komoditi, yakni barang yangdiperjual belikan, dapat berupa bursa uang, modal, timah, karet, tembakau, minyak, emas, perkapalan, asuransi, perbankan dan lain lain.
  4. Lembaga Penunjang, yakni lembaga yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga—lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.
  5. Investasi , yakni kegiatan menanamkan modal, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan harapan pada waktunya mendapatkan sejumlah keuntungan.
Instansi yang terkait Dalam Pasar Modal
  1. Badan Pengawas pasar modal, yaitu pengelola pasar modal dibawah departemen keuangan.
  2. Bursa Efek yaitu lembaga yang menyelenggarakn dan menyediakan sistem atau atau sarana untuk mempertemukan pemilik modal dan yang membutuhkannya.
  3. Lembaga Kliring dan Penjamin yaitu pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa.
  4. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yaitu pihak yang menyelenggarakn kegiatan custodian sentral bagi bank cusstodian, perusahaan efek, dan lain—lain.
Profesi Penunjang Pasar Modal
  1. Notaris
Notaris adalah pejabat umum yang berhak membuat akta otentik dan terdaftar di Bapepam.
  1. Konsultan Hukum
Konsultan Hukum adalah pihak yang memeberikan nasihat dan pendapat dari segi hukum mengenai kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go public secara hukum.
  1. Akuntan Publik
Akuntan publik adalah pihak yang bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran kewajiban laporan keuangan perusahaan yang hendak go public dan bukan kebenaran atas laporan keuangan.
  1. Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai adalah pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimilik oleh perusaah yang hendak go public.
Larangan Dalam Pasar Modal
  1. Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan efek.
  2. Perdagangan orang dalam.
  3. Larangan bagi orang dalam., yaitu mempengaruhi pihak lain dan memberikan informasi terhadap pihak lain.
  4. Larangan bagi pihak yang disamakan dengan orang dalam.
  5. Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam.
Sanksi Terhadap Larangan
  1. Sanksi administrasi, yaitu peringatan terulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan perjanjian, pembatalan pendaftaran.
  2. Sanksi pidana, yaitu dikenakan pelanggaran pidana di pasar modal dan denda.

kasus aspek hukum dalam ekonomi_TK4

 NAMA : NOVIKA ANDINI
 NPM : 25210079
 KELAS : 2EB18

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT
Berdasarkan undang—undang yang ada dan pembuktian lainnya dalam beberapa hukum negara bahwa praktik monopoli tersebut harus dibuktikan adanya unsur—unsur yang mengakibatkan persaingan tidak sehat berdasarkan Undang—undang Nomor 5 Tahun 1999.
Asas Tujuan
Dengan melakukan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonom i dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dengan kepentingan umum. Seperti yang diatur dalam undang—undang sebagai berikut :
  1. Menjaga kepentingan umum dan menjaga efisiensi ekonomi nasional,
  2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan yang sehat, sehingga menjamin adanya kesempatan berusaha yang sama.
  3. Mencegah praktik monopoli dan persaingan tidak sehat,
  4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Kegiatan yang dilarang dalam praktik bisnis adalah monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, persekongkolan, dominan, jabatasn rangkap, pemilikan saham mayoritas dalam perusahaan sejenis dan persaingan tidak sehat.
  1. Monopoli adalah situasi pengadaan barang dagangan tertentu sekurang—kurangnya sepertiga dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok, sehingga harganya dapat dikendalikan.
  2. Monopsoni adalah keadaan pasar yang tidak seimbang , yang dikuasai oleh seorang pembeli, oligopsoni yang terbatas terhadap seorang pembeli.
  3. Prnguasaan pasar adalah proses, cara atau perbuatan menguasai pasar. Dengan demikian pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar baik secara sendiri ataupun bersama—sama pelaku usaha lainnya.
  4. Persekongkolan adalah berkomplot atau bersepakat melakukan sesuatu kejahatan atau kecurangan. Ada beberapa bentuk persekongkolan yang dilarang dalam undang—undang no 5 tahun 1999.
  5. Posisi Dominan artinya pengaruhnya sangat kuat yang merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam pasar yang digelutinya.
  6. Jabatan Rangkap adalah seseorang yang menduduki jabatan direksi atau komisaris dari suatu perusahaan pada waktu yang bersamnaan dalam suatu perusahaan.
  7. Pemilikan saham adalah pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis , melakukan kegiatan yang sama dalam mendirikan perusahaan.
  8. Penggabungan, Peleburan, dan Pengambil alihan adalah mengarahkan pelaku usaha yang berbadan hukum ataupun tidak untuk menjalankan usahanya secara terus menerus dan tetap dengan tujuan mencari keuntungan.
Perjanjian yang Dilarang
Dalam bisnis telah ditentukan pelarangan para pelaku usaha, antara lain oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, dan perjanjian dengan pihak luar negeri.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebuah lembaga yang berfungsi untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya melakukan praktik monopoli atau persaingan secara tidak sehat.
Sanksi
Ketentuan pemberian sanksi terhadap pelanggaran bagi pelaku usaha yang melanggar undang—undang ini dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok , antara lain sanksi administratif yaitu sanksi dapat berupa penetapan pembatasan perjanjian, atau pemberhentian tindakan produksi yang melanggar konsumen dan sanksi pidana pokok dan tambahan yaitu sanksi yang dierikan denda antara lain adalah pencabutan izin usaha, penghentian kegiatan usaha, larangan bagi terdakwa untuk menduduki jabatan tertentu.

kasus aspek hukum dalam ekonomi_TK3

 NAMA : NOVIKA ANDINI
 NPM : 25210079
 KELAS : 2EB18

KEPAILITAN dan PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pengertian kepailitan adalah seorang pedagang yang melakukan tindakan tertentu untuk mengelabui pihak kreditornya atau bersembunyi dari kreditor. Sedangkan yang dimaksud dengan utang adalah kewajiban yang dinyatakn atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik mata uang indonesia maupun mata uang negara asing yang langsung atau tidak langsung yang timbul dikemudian hari karena perjanjian atau undang—undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitor.
Pihak Pihak yang dapat mengajukan kepailitan adalah Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas, Kejaksaan dapat mengajukan kepailitan untuk kepentingan umum, Debitor merupakan bank sehingga pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan tanggung jawab Bank Indonesia, debitor adalah perusahaan efek, debitor adalah perusahaan asuransi.
Namun selama putusan atas permohinan pernyataan pailit belum ditetapkan maka dapat mengajukan permohonan kepada pengadlan untuk
  1. Meletakkan sita jaminan.
  2. Menunjukkan kurator sementara untuk mengawas
    1. Pengelolaan usaha debitor
    2. Pembubaran kepada kreditor, pengalihan atau penggunaan kekayaan debitor dalam kepailitan merupakan kewenangan kurator.
Pihak—Pihak yang terkait dalam Pengurusan Harta Pailit
  1. Hakim pengawas bertugas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit.
  2. Kurator bertugas dalam pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit, kurator dapat meminta penyegelan harta pailit kepada pengadilan, berdasarkan untuk mengamankan harta pailit melalui hakim pengawas.
  3. Panitia debitor dalam putusan pailit atau penetapan, kemudian panitia dapat membentuk panitia kreditor.
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Dalam pasal 222, penundaan kewajiban pembayaran utang diajukan debitor apabila memiliki dua atau lebih kreditor. Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus diajukan kepada pengadilan niaga dengan di tanda tanhgani dengan pemiliknya dan advokatnya.
Dalam hal ini hakim pengawas setiap waktu dalam penundaan, berkewajiban mengawasi pembayaran utang tetap, berdasarkan
  1. Prakarsa hakim pengawas
  2. Permintaan pengurus atau permintaan satu atau lebih kreditor.
Sementara itu, dalam 244 tidak berlaku penundaan utang, antara lain:
  1. Tagihan yang dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya.
  2. Tagihan biaya pemeliharaan, pengawasan, atau pendidikan yang sudah harus dibayar.
  3. Tagihan yang diistimewakan terhadap benda tertentu milik debitor.
Pencocokan
Pencocokan piutang merupakan salah satu kegiatan yang penting dalam proses kepailitan, karena dengan pencocokan piutang iniliah nantinya ditentukan pertimbangan penentuan hak masing—masing kreditor. Dalam hal ini hakim pengawas dapat menetapkan:
  1. Batas akhir pengajuan tagihan
  2. Batas akhir verifikasa pajak untuk menentukan besarnya pajak sesuai dengan pperaturan pajak.
  3. Hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat kreditor untuk mencocokkan piutang.
Perdamaian
Debitor pailit berhak untuk menawarkan rencana perdamaian kepada para krediturnya. Apabila rencana perdamaian telah diajukan ke panitera, hakim pengawas harus menentukan :
  1. Hari terkahir tagihan harus disampaikan kepada pengurus,
  2. Tanggal dan waktu rencana perdamaian.
Sementara itu pengadilan dapat menolak rencana perdamaian apabila :
  1. Harta debitor termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan suatu benda jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian,
  2. Pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin,
  3. Perdamaian itu dicapai karena penipuan atau persekongkolan dengan satu atau lebih kreditor.
Permohonan Peninjauan kembali
Terhadap keputusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada mahkamah agung, permohonan ini dilakukan apabila :
  1. Setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan nantinya,
  2. Dalam keputusan hakim terdapat kekeliruan yang nyata.

kasus aspek hukum dalam ekonomi_TK2

NAMA : NOVIKA ANDINI
NPM : 25210079
KELAS : 2EB18

PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pengertian
Berdasarkan pasal 1 angka 2 Undang—undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahkluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Asas dan Tujuan
  1. Asas manfaat, segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat yang sebesar—besarnya bagi konsumen.
  2. Asas Keadilan, memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan kewajibannya.
  3. Asas keseimbangan, memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha , dan pemerintah dalam materi ataupun spiritual.
  4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen, untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen atas penggunaan , pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
  5. Asas kepastian hukum, yakni baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Tujuan perlindungan konsumen antara lain adalah :
  1. Meningkatkan kesadaran ; kemampuan; kemandirian konsumen untuk ,elindungi diri sendiri;
  2. Mengangkat harkat martabat konsumen;
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih.
Hak dan Kewajiban Konsumen:
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang,
  2. Hak untuk memilih,
  3. Hak atas informasi yang benar dan jelas,
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya,
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi dalam perlindungan konsumen,
  6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan untuk konsumen,
  7. Hak untuk diperlakukan dan dilayani,
  8. Hak utuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi,
  9. Hak-hak yang diatur dalam undang-0-undang.
Kewajiban
  1. Membaca, mengikuti petunjuk informasi dan prosedur,
  2. Beritikan baik dalam bertransaksi pembelian,
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati,
  4. Mengikuti u[aya penyelesaian hukum sengketa secara patuh.
Hak dan Kewajiban Pelaku usaha
Hak
  1. Hak untuk menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan,
  2. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas itikap konsumen yang tidak baik,
  3. Hak untuk membela diri sepatutnya dalam perlindungan hukum,
  4. Hak untuk rehabilitasi nama baik bila telah terbukti bersalah dalam pengadilan,
  5. Hak—hak yang diatur dalam undang—undang.
Kewajiban
  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
  2. Melakukan informaso yang benar , jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang.
  3. Memperlakukan konsumen secara benar.
  4. Menjamin mutu barang atau jasa.
  5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan mencoba baran yang diperdagangakn.
  6. Memeberi kompensasi dan/atau ganti rugi kepada pihak yang dirugiikan.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas apa yang diperdagangkannya , tanggung gugat produk timbul karena ada kerugian yang dialami pihak konsumen sebagai akibat dari produk yang cacat. Bentuk kerugian jonsumen dengan ganti rugi berupa pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan, dan/atau pemberian santunan sesuai dengan peraturan perundang—undangan yang berlaku.
Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh Undand—undang Nomor 8 Tahun 1999 yang terulis dalam pasal 60 sampai dengan pasal 63 dapat berupa sanksi administratif , dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa penempatan barang tertentu, pengumunan keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan kerugian bagi pihak konsumen.

kasus aspek hukum dalam ekonomi_TK1

NAMA : NOVIKA ANDINI
NPM : 25210079
KELAS : 2EB18

PENYELESAIAN SENGKETA
Pada umumnya dibagian suatu akhir perjanjian dicantumkan suatu kalusula yang dapat menentukan penyelesaian sengketa. Pada umumnya di dalam kehidupan suatu masyarakat telah mempunyai cara untuk menyelesaikan konflik atau sengketa sendiri, yakni penyelesaian sengketa dengan cara yang formal ataupuun yang informal.
Cara—cara Penyelesaian Sengketa
  1. Negosiasi
Negosiasi adalah proses tawar menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan antara pihak yang satu dengan yang lainnya, negosiasi juga diatikan sebgai penyelesaian sengketa secara damaimelalui perundingan pihak yang bersengketa.
  1. Mediasi
Mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian sutu perselisihan sebagai penasihat. Sementara itu pihak ketiga yang ditunjuk menyelesaikan sengketa disebut mediator, oleh karena itu mediasi mengandung unsur—unsur berikut.
    1. Merupakan sebuah penyelesaian sengketa melalui perundingan.
    2. Mediator terlibat dan di terima oelh kedua pihak yang sedang berseteru.
    3. Mediator bertugas sebagai pencari jalan keluar dari pihak yang bersengketa.
    4. Tujuan mediasi untuk mencapai penyelesaian dan kesepakatan yang dapat diterima oleh pihak—pihak yang bersengketa.
  1. Konsiliasi
Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih utuk mencapai persetujuan dan penyelesaian. Namun dalam Undang—Undang 30 Tahun 1999 tidak memberikan suatu rumusan yang eksplisit tentang konsiliasi. Nama yang menjadi pihak kosiliasi adalah konsialiator.
Dalam meyelesaikan perselisihan,konsiliator memiliki hak dan kewenangan untuk menyatakan pendaapat secara terbuka dan tidak meihak kepada yang bersengketa.
  1. Arbitrase
Arbitrase adalah usaha perantara dalam meleraikan sengketa. Dalam pada itu penyelesaian sengketa dengan arbitrase lebih disukai oleh pelaku bisnis dan ekonomi karena tingkat kerahasiaannya, prosedur sederhana , keputusan arbiter mengikat pihak—pihak yang bersengketa, dan disebabkan keputusan yang diberikan bersifat final. Suatu perjanjian arbitrase tidak batal dikarenakan sebab berikut :
    1. Meninggalnya salah satu pihak
    2. Bangkrutnya salah satu pihak
    3. Novasi (pembaruan utang)
    4. Insolvensi (keadaan tidak mampu membayar)
    5. Pewarisan
    6. Berlakunya syarat—sayarat hapusnya perikatan pokok
    7. Berakhrnya atau batalnya perjanjian pokok.
Dalam pada itu arbitrase terbagi kedalam dua jeni, yaitu :
      1. Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunter yakni arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaiakn suatu masalah.
      2. Arbitrase institusional yakni merupakan lembaga yang bersifat permanen untuk mengut=rusi masalah arbitrase.