Jumat, 02 Mei 2014

Tugas 2 Akuntansi Internasional



3. Apakah Usaha Kecil Menengah (UKM) Perlu Standarisasi Penggunaan IFRS?
Nama   : Novika Andini
NPM   : 25210079
Kelas   : 4EB18
3.a. Pembahasan   
3.a.1. Pemahaman UKM
Usaha Kecil Menengah atau yang sering disingkat UKM merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara Indonesia. UKM  ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat. UKM ini juga sangat membantu negara atau pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja baru dan lewat UKM juga banyak tercipta unit-unit kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga. Selain dari itu UKM juga memiliki fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas lebih besar. UKM ini perlu perhatian yang khusus dan di dukung oleh informasi yang akurat, agar terjadi link bisnis yang terarah antara pelaku usaha kecil dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan pasar.
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1.   Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
     2.   Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-
            3.   Milik Warga Negara Indonesia
     4.   Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak    dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
     5.   Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.                                      
3.a.2. Pemahaman IFRS
International Financial Reporting Standards (IFRS) adalah Standar dasar, Pengertian dan Kerangka Kerja yang diadaptasi oleh Badan Standar Akuntansi Internasional atau International Accounting Standards Board (IASB). Sejumlah standar yang dibentuk sebagai bagian dari IFRS dikenal dengan nama terdahulu Internasional Accounting Standards (IAS). IAS dikeluarkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Badan Komite Standar Akuntansi Internasional atau Internasional Accounting Standards Committee (IASC). Pada tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih tanggung jawab gunan menyusun Standar Akuntansi Internasional dari IASC. Selama pertemuan pertamanya, Badan baru ini mengadaptasi IAS dan SIC yang telah ada. IASB terus mengembangkan standar dan menamai standar-standar barunya dengan nama IFRS.
IFRS dianggap sebagai kumpulan standar "dasar prinsip" yang kemudian menetapkan peraturan badan juga mendikte penerapan-penerapan tertentu. Standar Laporan Keuangan Internasional mencakup:
·         Peraturan-peraturan IFRS dikeluarkan setelah tahun 2001
·         Peraturan-peraturan IAS dikeluarkan sebelum tahun 2001
·        Interpretasi yang berasal dari Komite Interpretasi Laporan Keuangan Internasional atau International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) dikeluarkan setelah tahun 2001
·         Standing Interpretations Committee (SIC) dikeluarkan sebelum tahun 2001
·   Kerangka Kerja untuk Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan atau Framework for the Preparation and Presentation of Financial Statements.
  
3.b. Ruang Lingkup
Sebelum diterbitkannya IFRS, telah muncul isu Big GAAP dan Little GAAP. Standar-standar IFRS ditujukan untuk perusahaan besar, bukan usaha kecil dan menengah (UKM, atau small and medium enterprises, SME). Bagi UKM, penerapan standar-standar tersebut adalah terlalu mahal, tidak efisien dan juga tidak efektif. Biayanya besar, demikian pula waktu yang mereka gunakan untuk menyusun laporan keuangan. Oleh karena itus, diperlukan standar khusus untuk UKM. Menyadari hal ini, IASB melakukan suatu proyek penyusunan standar yang sesuai dengan kondisi UKM. Rancangan ini dimaksudkan untuk menyederhanakan IFRS yang telah ada yang memang dirancang untuk perusahaan besar. Ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, definisi UKM tidak meliputi perusahaan yang melakukan listing maupun perusahaan yang signifikan secara ekonomi. Kedua, jika untuk sebuah masalah ekonomi bagi UKM tidak atau belum dibuatkan standarnya, disarankan agar UKM menggunakan IFRS penuh yang sudah ada.
                                                                        
3.c. Kesimpulan
Rancangan ini dimaksudkan untuk menyederhanakan IFRS yang telah ada yang memang dirancang untuk perusahaan besar. Ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, definisi UKM tidak meliputi perusahaan yang melakukan listing maupun perusahaan yang signifikan secara ekonomi. Kedua, jika untuk sebuah masalah ekonomi bagi UKM tidak atau belum dibuatkan standarnya, disarankan agar UKM menggunakan IFRS penuh yang sudah ada.Pada 15 Februari 2007, Draft IFRS untuk UKM telah diterbitkan. Standar untuk UKM yang mengeliminasi lebih dari 85% standar IFRS penuh ini diberlakukan mulai tahun 2008.

Demikian Tulisan ini saya buat, Semoga bermanfaat :)

Daftar Pustaka:

http://suhaylazhafira.blogspot.com/2014/01/left-is-our-right-sebuah-catatan-dari.html