3. Apakah Usaha Kecil
Menengah (UKM) Perlu Standarisasi Penggunaan IFRS?
Nama : Novika
Andini
NPM :
25210079
Kelas : 4EB18
3.a. Pembahasan
3.a.1. Pemahaman UKM
Usaha Kecil Menengah atau yang sering disingkat UKM merupakan salah satu
bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan
negara Indonesia. UKM ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya
perekonomian masyarakat. UKM ini juga sangat membantu negara atau pemerintah
dalam hal penciptaan lapangan kerja baru dan lewat UKM juga banyak tercipta
unit-unit kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung
pendapatan rumah tangga. Selain dari itu UKM juga memiliki fleksibilitas yang
tinggi jika dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas lebih besar. UKM ini
perlu perhatian yang khusus dan di dukung oleh informasi yang akurat, agar
terjadi link bisnis yang terarah antara pelaku usaha kecil dan menengah dengan
elemen daya saing usaha, yaitu jaringan pasar.
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99
tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang
berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan
usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang
tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah
sebagai berikut:
1.
Memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling
banyak Rp. 1.000.000.000,-
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan
anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik
langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perorangan ,
badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum,
termasuk koperasi.
3.a.2. Pemahaman IFRS
International Financial
Reporting Standards (IFRS) adalah Standar dasar, Pengertian dan Kerangka Kerja
yang diadaptasi oleh Badan Standar Akuntansi Internasional atau International Accounting Standards Board
(IASB). Sejumlah standar yang dibentuk sebagai bagian dari IFRS dikenal
dengan nama terdahulu Internasional
Accounting Standards (IAS). IAS dikeluarkan antara tahun 1973 dan 2001
oleh Badan Komite
Standar Akuntansi Internasional atau Internasional Accounting Standards Committee (IASC). Pada
tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih tanggung jawab gunan menyusun
Standar Akuntansi Internasional dari IASC. Selama pertemuan pertamanya, Badan
baru ini mengadaptasi IAS dan SIC yang telah ada. IASB terus mengembangkan
standar dan menamai standar-standar barunya dengan nama IFRS.
IFRS
dianggap sebagai kumpulan standar "dasar prinsip" yang kemudian
menetapkan peraturan badan juga mendikte penerapan-penerapan tertentu. Standar Laporan Keuangan Internasional
mencakup:
·
Peraturan-peraturan
IFRS dikeluarkan setelah tahun
2001
·
Peraturan-peraturan
IAS dikeluarkan sebelum
tahun 2001
· Interpretasi yang berasal dari Komite Interpretasi Laporan Keuangan
Internasional atau International Financial
Reporting Interpretations Committee (IFRIC) dikeluarkan setelah tahun
2001
·
Standing Interpretations Committee (SIC) dikeluarkan sebelum tahun 2001
· Kerangka Kerja untuk Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan atau Framework
for the Preparation and Presentation of Financial Statements.
3.b. Ruang Lingkup
Sebelum diterbitkannya IFRS, telah
muncul isu Big GAAP dan Little GAAP. Standar-standar IFRS ditujukan untuk
perusahaan besar, bukan usaha kecil dan menengah (UKM, atau small and medium
enterprises, SME). Bagi UKM, penerapan standar-standar tersebut adalah
terlalu mahal, tidak efisien dan juga tidak efektif. Biayanya besar, demikian
pula waktu yang mereka gunakan untuk menyusun laporan keuangan. Oleh karena
itus, diperlukan standar khusus untuk UKM. Menyadari hal ini, IASB melakukan
suatu proyek penyusunan standar yang sesuai dengan kondisi UKM. Rancangan ini
dimaksudkan untuk menyederhanakan IFRS yang telah ada yang memang dirancang
untuk perusahaan besar. Ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, definisi
UKM tidak meliputi perusahaan yang melakukan listing maupun perusahaan
yang signifikan secara ekonomi. Kedua, jika untuk sebuah masalah ekonomi bagi
UKM tidak atau belum dibuatkan standarnya, disarankan agar UKM menggunakan IFRS
penuh yang sudah ada.
3.c.
Kesimpulan
Rancangan
ini dimaksudkan untuk menyederhanakan IFRS yang telah ada yang memang dirancang
untuk perusahaan besar. Ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, definisi
UKM tidak meliputi perusahaan yang melakukan listing maupun perusahaan
yang signifikan secara ekonomi. Kedua, jika untuk sebuah masalah ekonomi bagi
UKM tidak atau belum dibuatkan standarnya, disarankan agar UKM menggunakan IFRS
penuh yang sudah ada.Pada 15 Februari 2007, Draft IFRS untuk UKM telah
diterbitkan. Standar untuk UKM yang mengeliminasi lebih dari 85% standar IFRS
penuh ini diberlakukan mulai tahun 2008.
Demikian Tulisan ini saya buat, Semoga bermanfaat :)
Daftar Pustaka: